Jumat, 05 Februari 2010

“Dan jadikanlah kami sebagai Imam (pemimpin) bagi orang- orang yang bertaqwa” (QS. Al- Furqan : 74) Dewasa ini Islam memiliki banyak pandangan dan p

Dalam seminar terbatas antara Biro Perbankan Syariah dan Komite Ahli Pengembangan Syariah BI di Bank Indoensia, Jumat 18 Oktober 2002, Prof . Mohd Daud Bakar yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Antar bangsa Malaysia dan juga menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di 7 Bank di Malaysia menyatakan dengan joke, bahwa anggota Dewan Pengawas Syariah itu jika tidak melaksanakan fungsinya dengan baik selaku penjaga agar operasi bank berjalan sesuai syariah, bisa masuk neraka. Namun sebaliknya akan menjadi penghuni sorga jika mampu bertindak objektif dan independen menjaga agar bank syariah dan lembaga keuangan lainnya bisa mematuhi semua hokum syariah dengan sebaik baiknya.

Menurut beliau yang datang ke Indonesia atas undangan Syariah Banking Institute, Jakarta di Malaysia sebagaimana juga di Sudan, Uni Emirat, dan Indonesia, sudah ada Dewan Pengawas Syariah Nasional disamping Dewan Syariah di masing masing lembaga keuangan Islam. Bahkan direncanakan nantinya akan ada Dewan Pengawas Syariah International resmi bukan lagi dewan yang ada di AAOIFI (Accounting, Auditing, Organization for Islamic Financial Institution).

Dalam prakteknya fungsi, tata kerja dewan ini masih berbeda beda di berbagai negara. Menurut beliau implementasi penerapan syariah serta fungsi dewan ini harus gradual dan bertahap. Kita tidak akan mungkin melaksnakan semua fikih itu langsung 100%. Masih banyak hal yang harus kita benahi dalam kaitannya dengan fungsi Dewan Pengawas Syariah ini.

Pada kesempatan ini Dr Mulya Siregar dari BPS Bank Indonesia juga menekankan perlunya terus dilakukan pembenahan dan penelitian yang terus menerus agar operasional bank syariah dapat berjalan sebagaimana idealnya dan ini memerlukan kesabaran dan harus bertahap

Kepemimpinan Dalam Islam

“Dan jadikanlah kami sebagai Imam (pemimpin) bagi orang- orang yang bertaqwa” (QS. Al- Furqan : 74)

Dewasa ini Islam memiliki banyak pandangan dan pendapat mengenai kepemimpinan. Wacana kepemimpinan yang berkembang ini, diawali setelah baginda Rasulullah SAW wafat. Masyarakat Islam telah terbagi- bagi kedalam banyak kelompok atau golongan. Kelompok- kelompok Islam ini terkadang satu sama lain saling menyalahkan atau bahkan mengkafirkan.

Perihal mengenai kepemimpinan dalam Islam merupakan wacana yang selalu menarik untuk didiskusikan. Wacana kepemimpinan dalam Islam ini sudah ada dan berkembang, tepatnya pasca Rasulullah SAW wafat. Wacana Kepemimpinan ini timbul karena sudah tidak ada lagi Rasul atau Nabi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Dalam Firman Allah SWT dikatakan bahwa Al- Quran itu sudah bersifat final dan tidak dapat diubah- ubah lagi. Sehingga Rasulullah SAW adalah pembawa risalah terakhir dan penyempurna dari risalah- risalah sebelumnya. “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al- Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tak ada yang dapat mengubah kalimat- kalimat- Nya.” (QS. Al- An’am : 115).

Tidaklah mungkin akan ada seorang Nabi baru setelah Rasulullah SAW. Karena ketika ada seorang nabi baru setelah Muhammad SAW maka akan ada suatu risalah baru sebagai penyempurna risalah sebelumnya, sehingga artinya Al- Quran tidaklah sempurna dan Allah menjadi tidak konsisten terhadap pernyataannya yang Ia, sebutkan dala ayat diatas..
Selengkapnya baca Majalah Ekonomi Syariah edisi Juni 2009.

Dengan tema "Unlocking Market for Sharia Financial Services Industry in The Global Market and Indonesia Market as Well" dengan tujuan memajukan jasa

Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah menjadi UU Perbankan syariah; berarti kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Begitu juga dengan hadirnya UU SBSN maka diharapkan akan menarik para investor asing, terutama investor Timur Tengah untuk berinvestasi di Indonesia. Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat memacu denyut perekonomian nasional, dan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, serta membuka lapangan kerja ditambah lagi UU Perbankan Syariah memperkuat fundamen hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjrijah mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perbankan syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah maka target pangsa pasar perbankan syariah sebesar lima persen pada 2010 dapat tercapai. Hingga saat ini aset perbankan syariah hanya 1,7 persen dari total aset perbankan nasional atau sekitar Rp 40 triliun. UU Surat Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinilai berpotensi untuk menggantikan Surat Utang Negara (SUN) konvensional sebagai instrumen defisit anggaran pemerintah. Hal ini terlihat dalam mekanisme underlying asset, perhitungan bagi hasil dan proyek-proyek yang akan dibiayai. Sebaliknya, SUN konvensional cenderung tidak transparan dan cenderung spekulatif. Untuk mencapai target 5 persen pada 2010, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menyatakan aset perbankan syariah harus mencapai sekitar Rp 90 triliun. Dengan asumsi inilah dapat menjadi relevansi prospektus perbankan syariah, dengan asumsi dan langkah-langkah akselerasi maka pertumbuhan asset, DPK dan pembiayaan industri perbankan tahun 2008 diproyeksikan akan mencapai volume asset, DPK dan pembiayaan sesuai program akselerasi yaitu masing-masing sebesar Rp. 91,6 triliun, Rp. 73,3 triliun dan Rp. 68,9 triliun.

Percapaian share asset perbankan syariah sebesar 5 % merupakan anchor yang seyogianya menjadi semangat semua pihak, untuk bekerja keras dan berkontribusi secara lebih konkret. Mengenai perkembangan komposisi pembiayaan didominasi oleh pembiayaan berbasis murabahah (57,6%), namun share pembiayaan berbasis bagi hasil terus meningkat. Secara konkret langkah-langkah percepatan pertumbuhan bank syariah tertuang dalam API dan Blueprint perkembangan perbankan syariah serta jangka pendek dalam program akselerasi 2007-2008 dengan selalu berorentasi kepada SDM baik di BI maupun di industri bank syariah, peningkatan efektivitas dan kualitas pengawasan perbankan syariah, penyempurnaan approach sosialisasi perbankan syariah agar sesuai dengan target pasar, peningkatan kualitas service dan jaringan pada bank syariah, ditambah lagi dengan upaya mendorong bank syariah agar lebih inovatif dalam menjual produk dan jasa bank baru dan lebih market friendly.

Perkembangan peluang bisnis pasca UU Perbankan syariah adalah orientasinya meningkatkan minat investor dalam maupun luar negeri yang akan masuk dalam industri perbankan syariah, untuk itulah perlu meningkatkan kepastian hukum transaksi perbankan syariah di Indonesia. Dengan munculnya sentra-sentra ekonomi berbasis syariah antara lain perbankan syariah, BMT, asuransi syariah, pengadilan syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, MLM syariah, dan seterusnya; otomotis memerlukan upaya keras untuk memunculkan konsep universal mengenai sistem ekonomi islam secara utuh dan komperhensif yang akan memayungi sentra-sentra ekonomi berbasis syariah. Perbankan syariah di Indonesia akhirnya mendapat payung hukum setelah DPR . menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perbankan syariah dalam rapat kerja, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU ini disahkan dalam rapat paripurna. Undang-Undang Perbankan Syariah dengan draft final rancangan undang-undangini berisi 13 bab dan 70 pasal. Jumlah pasal berkurang dari draft awal sebanyak 15 bab dan 75 pasal.

Menepis Ketidakpastian
Adanya ketidakpastian hukum melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamphobia yang tidak semestinya hadir ditengah pengesahaan RUU Perbankan Syariah, dan yang paling penting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia menyambut dengan positif, notabene harus dapat menepis Adanya kekeliruan interpretasi publik pada pasal tertentu RUU Syariah.

Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usa ha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang cabang syariah secara langsung maupun melaluikonversi cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah.

Tentu saja, kondisi saat ini membutuhkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai pihak agar sistem ekonomi berdasarkan syariah Islamiyah dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan.Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Tantangan saat ini adalah sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa memformulasikan kegiatan kegiatan dalam membangun perekonomian nasioanal setelah mendapat payung hukum. Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan.

UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:
1.Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan daalm lingkup peradilan agama.
2.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan 'penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad" adalah upaya sbb:
(a) musyawarah.
(b) mediasi perbankan.
(c) melalui Basyarnas.
(d) melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum.

Perbankan Syariah Dan UU Terkait
1.UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan
2.UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia
3.UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin
4.UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas
5.UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas
6.UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN
8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan DLL
9.UU Perbankan Syariah

Dari International Muamalah Summit 2008

Dengan tema "Unlocking Market for Sharia Financial Services Industry in The Global Market and Indonesia Market as Well" dengan tujuan memajukan jasa keuangan syariah di Tanah Air.

Acara yang diselenggarakan di Gedung Gran Melia Jakarta, dengan Pembicara dari luar dan dalam negeri diantaranya : Dr. Mulya Siregar, Head of Islamic Bank Researc, Development & Regulation Bureu Islamic Banking Directorate; Dr. Ahmad Fuad Rahmany, Head of BAPEPAM-LK DEPKEU RI ; Ismi Kushartanto, Head of Syariah Division, PT BNI Tbk.; Maryana Yunus, Financial Deputy Division, PT Bank Syariah Mega Indonesia Mahmoud Absuhamma, Senior VP, Head of HSBC Amanah Syariah IndonesiaHannawijaya, Director, PT Bank Syariah Mandiri, Ir. Isa Rachmatawrata, M.Math, Head of Insurance Bureu, Ministry of Finance, Republik of Indonesia, Ismail Mahbab, CEO MNRB Re-Takaful, Malaysia, Syed Maheed Syed bin Syed Kamarulzaman, President & CEO, Takaful Ikhlas Sdn Bhd, Malaysia.dll. Sessi 2 di moderatoratori : Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap, Head of Masyarakat Ekonomi Syariah.
Walaupun ada sedikit gangungan yang membuat acara sempat terhenti dan peserta seminar berlari keluar gedung karena ada kebakaran yang membuat panik semua pihak, setelah kebakaran bisa teratasi acara dilanjutkan kembali. Salah seornag Pembicara, Senior VP, Head of HSBC Amanah Syariah Indonesia Mahmoud Absuhamma mengatakan Pemerintah kurang peduli dengan Syariah, tetapi Syariah tetap bisa eksis dan menguntungkan misalnya tentang peratuan perpajakan, aturan pengembangan produk, dan produk produk lainnya yang sangat lamban proses perizinannya. Hanna Wijaya, Director, PT Bank Syariah Mandiri (BSM) mengungkapkan Bank Syariah untuk 5 – 10 tahun yang akan datang akan bisa menguasai separuh pasar perbankan. Kami tidak pernah berhenti untuk membuka outlet dan Channel Distribusi/ Jaringan, teknologi harus lebih canggih jangan sampai ketinggalan dengan bank konvensional, pelayanan memuaskan. Seperti pengalaman membuka cabang di daerah Semalue, ketika itu jumlah kendaraan bermotor saja baru 3, tetapi BSM tetap buka dan saat ini kami telah mendapatkan jumlah nasabah lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional di Simalue. Kami melakukan pendekatan pada Pemda setempat dan melakukan 4 hal untuk setiap unit kerja cabang yaitu : penguatan aspek Financial, memberikan Services prima, Kepatuhan kepada aturan BI dan syariah, dan melakukan Efisiensi. Dan BSM mengembangkan E-Learning untuk marketingnya, jadi untuk kedepan Bank Syariah dapat bersejajar dengan bank-bank konvensional yang ada di negera kita ini. Acara tersebut tidak hanya membahas tentang industri asuransi syariah, tetapi juga perbankan syariah dan investasi syariah. (DS).

Perbankan Syariah Dan Optimisme Menatap 2009

Tahun 2008 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi sistem keuangan, baik domestik maupun global. Krisis yang bermula dari suprime mortage telah mengganggu stabilitasi sistem keuangan. Pertumbuhan industri perbankan syariah pada 2008 cukup meredup justru ketika diprediksikan bisa mencetak sejarah menguasai 5% aset perbankan nasional. Dana pihak ketiga hanya tumbuh 22,88%, jauh lebih rendah dari pertumbuhan 2007 sebesar 35,46%. Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga November 2008, bank syariah syariah membukukan dana pihak ketiga Rp34,42 triliun dari posisi akhir 2007 sebesar Rp28,01 triliun. Pada akhir 2006, bank jenis ini menghimpun dana Rp20,67 triliun.
Dari sisi aset, dalam sebelas bulan 2008 terjadi pertumbuhan Rp10,64 triliun atau 29,12% dari akhir 2007 sebesar Rp36,53 triliun. Namun, ini pun tak cukup untuk melampaui persentase pertumbuhan 2007 sebesar 36,71%. Berbagai upaya mendongkrak pertumbuhan bank syariah sebenarnya telah dilakukan pada paruh pertama tahun ini. Salah satunya adalah pengadaan lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah. Hanya saja, ini tak cukup menarik terbukti dari penempatan dana di BI justru tinggal Rp3,5 triliun dari akhir 2007 sebesar Rp 4,8 triliun. Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah sudah disahkan pada kuartal pertama 2008. Terakhir, pemerintah pada 24 Agustus 2008 melelang obligasi negara syariah (sukuk) perdana. Namun, minat perbankan syariah pada instrumen tersebut juga cukup menggembirakan. Ini terbukti dari kontribusi penawaran sebesar Rp 780 miliar dari sukuk yang diterbitkan Rp4,69 triliun.
Dari sisi kelembagaan, jaringan operasional perbankan syariah mengalami peningkatan jangkauan yang cukup signifikan sampai dengan triwulan ketiga tahun 2008. Outley pelayanan mengalami penambahan sebanyak 130 kantor cabang dari jaringan kantor dibawah kantor cabangm baik berasal dari BUS dan UUS. Secara geografis, penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat di lebih dari 89 kabupaten/ kota di 33 proponsi. Partisipasi itu lebih rendah dari asuransi 50,8%. Menurut Agustiono (dosen S2 Universitas Trisakti, UI, Paramadina) bahwa terbesar yang hanya mencapai 19 persen per tahun. Di Indonesia, pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah juga tumbuh makin pesat, secara fantastis.
Krisis keuangan global di satu sisi telah membawa hikmah bagi perkembangan perbankan syariah. Masyarakat dunia, para pakar dan pengambil kebijakan ekonomi, tidak saja melirik tetapi lebih dari itu mereka ingin menerapkan konsep syariah ini secara serius. Di Indonesia prospek perbankan syariah makin cerah dan menjanjikan. Bank syariah di negeri ini, diyakini akan terus tumbuh dan berkembang. Perkembangan industri lembaga syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini. Penyebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini megalami pertumbuhan pesat. Jika pada tahun 2006 jumlah jaringan kantor hanya 456 kantor, sekarang ini jumlah tersebut menjadi 1440 (Data BI Okt 2008). Dengan demikian jaringan kantor tumbuh lebih dari 200 %. Jaringan kantor tersebut telah menjangkau masyarakat di 33 propinsi dan di banyak kabupaten/kota. Sementara itu Jumlah BUS (Bank Umum Syariah) juga bertambah 2 buah lagi, sehingga sampai Oktober 2008 menjadi berjumlah lima Bank Umum Syariah. Pada tahun 2009, akan hadir 8 Bank Umum Syariah lagi, sehingga total Bank Umum Syariah menjadi 12 buah. Secara umum krisis keuangan global belum secara signifikan mempengaruhi kinerja perbankan nasional, dimana pertumbuhan pembiayaan (kredit) perbankan yang masih tinggi dengan tingkat pembiayaan (kredit) bermasalahnya yang masih terjaga di bawah 5%. Jika suku bunga meningkat, maka ia akan menekan pertumbuhan DPK (termasuk aset) perbankan syariah, begitu pula sebaliknya jika suku bunga cenderung turun DPK bank syariah akan meningkat. Pada saat ini suku bunga cendrung menurun, maka DPK di tahun 2009 akan terus meningkat. Pada tahun 2009, bank syariah di Indonesia, diyakini akan terus tumbuh. berkembangnya industri lembaga keuangan syariah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional. Apalagi dengan pertumbuhan industri yang rata-rata mencapai 60% dalam lima tahun belakangan ini.


Dampak Makro Ekonomi Dan Prospek Perbankan Syariah 2009
Industri perbankan syariah diharapkan tetap akan mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi pada tahun 2009. Proyeksi ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa kondisi: (1). Kinerja permintaan domestik masih relatif tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global (2) industri perbankan syariah nasional masih dalam tahapan perkembangan awal dan belum memiliki tingkat integritas yang tinggi dengan sistem keuangan global dan tidak memiliki srafitikasi transaksi yang tinggi. Ekposur pembiayaan perbankan syariah masih didominasi olem pembiayaan pada aktivitas perekonomian domestik, artinya masih dapat bertumbuh dengan cepat sebagaimana kinerja pertumbuhan pembiayaan yang tinggi sampai akhir tahun 2008 dengan kinerja pembiayaan yang cukup baik. Disisi lain, Kinerja ekonomi sektor riil berupa peningkatan inflasi diikuti penurunan konsumsi yang terus terjadi sejak awal tahun tahun 2008 memberikan tekanan pada pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah mulai triwulan ke-2 tahun 2008. perlambatan pertumbuhan ekonom dunia dalam periode waktu yang cukup panjang akan menyebabkan tekanan liquiditas pada sistem perbankan nasional, termasuk perbankan syariah. Diperkirakan, semakin banyak nasabah korporasi akan menarik dana sebagai implikasi dari penurunan kondisi usaha. Secara makro, otoritas moneter akan berusaha mempertahankan nilai tukar untuk mencegah terjadinya capital outflow yang ditandai oleh peningkatan suku bunga yang relatif tinggi. Sementara itu, ada angin segarnya tersedianya dana investasi global yang berlimpah, terutama yang berasal dari kawasan berpenghasilan minyak bumi dari timur tengah, siap dialirkan ke berbagai tujuan investasi di seluruh dunia. Perkiraan besarnya surplus dana investasi ini mencapai sekitar 1,5 triliun dollar AS pada tahun 2009. perbankan syariah nasional di tahun 2009 diperkirakan masih akan berada pada tahun 2009 diperkirakan masih akan berada dala fase highgrowth-nya. Optimisme tersebut didasarkan pada asumsi, bahwa faktor-faktor yang mempercepat pertumbuhan industri perbankan syariah akan dapat dipenuhi, antara lain : realisasi konversi beberapa UUS (unit-unit syariah) menjadi BUS, implementasi UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, Implementasi UU No. 19 tahun 2009 tentang SBSN (obligasi syariah), dukungan dari amandemen UU Perpajakan.

Bank Syariah Harus Tahan Banting di tengah Badai

Sejumlah negara barat mulai melirik perekonomian syariah sejak terjadi krisis kapitalisme, sebagai salah satu alternatif lantaran perbankan syariah hampir tak tersentuh dampak besar krisis global. Menurut konsultan Batasa Tazkia Consulting, Heriyakto S Harmono, prinsip syariah yang bersifat universal membuatnya dapat diterapkan di berbagai negara, dan dalam hal ini umat islam pun berperan sebagai faktor katalis untuk mengakselerasi pertumbuhan perbangkan syariah, artinya bank syariah harus menunjukan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil. Sementara itu, menurut pengamat perbankan syariah dan akademisi, Sofyan S Harahap mengatakan ketahanan perbankan syariah bisa bertahan lam asal saja prinsip syariah benar-benar dijalankan para pelaku, ditengah badai krisis sistem industri syariah nasional justru haru menawarkan keunggulan prinsip-prinsipnya kepada masyarakat dan kondisi harus dimanfaatkan para pelaku usah syariah dengan baik untuk mengembangkan perbankan syariah nasional. Katanya. Sementara itu terkau dengan industri perbankan syariah, bank indonesia (BI) merevisi target pencapaian total aset perbankan nasional dari tahun ini dan tahun depan menjadi tahun 2010. Menurut Deputi BI, Siti Fadjirah dengan diundurnya pencapaian target tersebut karena kondisi ekonomi saat ini memang melambat. Sementara itu, direktur Karim Consulting, Adi Warman Karim mengatakan bahwa ada empat hal yang diterapkan oleh bank syariah kepada bank Indonesia dan pemerintah agar bank syariah berkembang lebih cepat. Pertama, adanya istrumen liquiditas. Kedua, kalau mau tumbuh lebih cepat, kita ingin juga-dan sudah dilakukan pemerintah dengan penurunan kewajiban modal untuk pendirian bank yang baru, yakni Rp. 500 miliar. Ketiga, adanya kejelasan dan kepastian mekanisme spin off. Keempat, yang kita harapkan di Indonesia khsususnya di Bank Syariah persoalan pajak harus benar-benar selesai. Sementara Riawan Amin (Dirut Bank Muamalat) mengajak seluruh pelaku industri perbankan syariah di tahun 2009 agar menjadikan momentum krisis keuangan global sebagai momentum untuk memperbaiki kinerja syariah nasional, justru dalam kondisi krisis seperti ini, perbankan syariah perlu menunjukan kinerja terbaiknya sebagai mitra sektor riil.

Proyeksi Petumbuhan Perbankan Syariah Nasional 2009
Skenario Pesimis
Sekenario Moderat
Skenario Optimis
Proyeksi
pertumbuhan 25 %
Proyeksi
pertumbuhan 37 %
Proyeksi
pertumbuhan 75%
Total aset Rp. 57 triliun
Total aset Rp. 68 triliun
Total aset Rp. 87 triliun
Sumber : Bank Indonesia

Di Australia, Empat Lembaga Keuangan Mengadopsi Sistem Keuangan Syariah

Setelah Malaysia, London, dan Singapura memproklamirkan diri sebagai pusat keuangan syariah, kini giliran Australia yang mulai tertarik menjadikan Sydney sebagai pusat keuangna syariah.

Dibawah kepemimpinan Perdana Menteri Kevin Rudd pemerintah Australia memiliki rencana memperluas keuangan Islam hingga Sydney. Menteri Keuangan, pensiun dan hukum Chris Bowen mengatakan dengan Sydney sebagai pusat keuangan maka diharapkan akan dapat menarik dana- dana dari investor muslim. " Mayoritas populasi Muslim dunia berada di Asia. Singapura dan Kuala Lumpur mencoba menjadi pusat keuangan syariah dan saya rasa Australia bisa ikut ambil peran," Kata Bowen.

Ia pun menambahkan walau persentasi perbankan syariah masih kecil, namun industri tersebut dapat menjaring banyak dana dan membuka peluang kerja di Australia. Investasi keuangan syariah tidak diperbolehkan untuk berinvestasidi Alkohol, perjudian dan senjata. "Dana investasi syariah tak dapat ditempatkan di account biasa tapi banyak produk yang dapat disesuaikan untuk desain investasi syariah," ujar Bowen.

Industri keuangan syariah pun, lanjutnya, menjadi salah satu peluang yang bagus bagi Australia. Di Australia sendiri kini terdapat empat lembaga keuangan yang mengadopsi sistem keuangan syariah yaitu National Finance House, dan Muslim Community Co- operative of Australia.

Sebelumnya akademisi bank syariah dari Universitas Melbourne, Professor Abdullah Saeed mengatakan bank syariah memilki pertumbuhan yang potensial di Australia."Ada komunitas muslim disini, tetapi komunitas tersebut bukan hanya untuk muslim di Australia," kata Abdullah. Menurut dia banyak bank- bank konvensional yang tertarikdan sejumlah bank syariah juga mulai masuk ke Australia, sehingga tidak hanya membicarakan mengenai isu Islam. Selengkapnya... dapat dilihat di MES edisi Oktober 2009...

Hati dan Berfikir

Apakah anda punya hati? Ataukah hati nurani anda sudah tumpul? Kalau kita sakit hati, kenapa perasaan itu terasa didada, bukan di kaki atau rambut? Tentu yang dimaksud hati bukanlah penyakit encok. Mungkin dalamnya lautan bisa diukur, dalamnya hati siapa tahu. Nabi Muhammad pernah ditanya, "Siapa yang paling baik diantara orang-orang?" Nabi menjawab, "setiap orang yang hatinya bersih dan lidahnya bertutur kata benar". Pemikir dari Shiraz, menulis Abhar Al-Asyiqin (melati para kekasih) bahwa "demikian pula antara kamu dan hati". Itulah soalnya, siapa yang hatinya bersih? Seperti dikutip Sachiko Murata dalam The Tao of Islam, Abu Tholib Al Maliki misalnya, telah menulis Out Al Qulub (makanan Hati) yangsangatbesarpengaruhnya dalam tradisi intelektual sufi (Seno 111). Siapa yang hatinya bersih? Nabi menjawab: dia adalah yang tertaqwa, tidak dendam, tidak iri (Ibnu Majah, Zuhud 124). Begitu juga dengan berpikir, berpikir adalah proses indah dan perlu dengan hati. Dengan perpikir secara hati, kita akan lebih hati hati, begitu juga dengan hubungan manusia dengan sesama ataupun dengan tuhan-Nya, bisa diselamatkan oleh keterbukaan yang berarti tidak berhenti kepada suatu kesimpulan yang juga berarti tidak berhenti kepada suatu kesimpulan akhir. Lalu, apa hubungan hati dengan berpikir? Andalah yang lebih tahu.

Memilih Pemimpin

Dalam Islam Menjadi pemimpin atau menjadi penguasa atau presiden merupakan jabatan yang kalau bisa dihindari. Dalam sejarah pergantian kekuasaan pada era sepeninggal Baginda Rasullulah SAW tidak ada satupun sahabat yang mencoba melirik atau berusaha merebut kekuasaan besar Nabi. Bahkan justru yang mereka perlihatkan adalah menghindar dan menunjuk orang lain. Mereka berpendapat bahwa yang lainlah yang berhak dan lebih mampu. Proses suksesi bukan diperebutkan tetapi dibiarkan berlalu atau berjalan seperti air dan akhirnya lahir pemimpin baru yang terbaik diantara para sahabat. Dia justru mengucapkan innalillahi wainnalillahi raji’un, suatu respon terhadap musibah. Penerusnya, yaitu Umar Bin Khattab justru tidak mengharapkan menjadi Amirul Mukminin. Dia justru ditunjuk oleh Abu Bakar Assiddiq. Kembali umar menunjukan bahwa pemimpin bukan dicari apalagi diperebutkan…
Selengkapnya baca Majalah Ekonomi Syariah edisi Juni 2009

Pelajaran dari Kejatuhan Sub-prime Mortgage di AS dan Perkembangan Sukuk (Islamic Bond)

Surat kabar di Amerika Serikat (AS) setiap hari membicarakan tentang kejatuhan dari Bear Stearns, Bank Investasi terbesar ke-5 di AS. Mungkin para investor atau publik AS tidak habis pikir koq suatu bank yang telah berusia 85 (didirikan tahun 1923) bisa ambruk, padahal tahun lalu (Juli 2007) saham nya masih laku $ 143 (International Herald Tribune, 4 Oktober 2007), bahkan sampai saat ini pun ada karyawan Bank Stearns yang mengatakan yang terjadi terhadap Bank Bear Stearns adalah perampokan. Nampaknya kondisi Bear Stearns sudah ‘koma’, buktinya J P Morgan tega hanya menawarkan untuk membeli saham Bear Stearns per lembarnya $2 pada mulanya. Dan akhirnya dengan dukungan dana the Fed (Federal Reserve) J P Morgan jadi membeli saham Bear Stearns per lembarnya $ 10. Hampir dipastikan di sini terjadi lagi penciptaan uang (printed money) yang ujung-ujungnya akan meningkatkan angka inflasi. Dampaknya tentu harga barang cenderung mengalami peningkatan dan daya beli menurun.

Kejatuhan Bear Stearns sudah dapat dipastikan diakibatkan krisis Sub-prime Mortgage di AS. Sekitar 45 % penghasilan Bear Stearns berasal dari divisi penghasilan tetap, dan Bear Stearns mengambil kesempatan atas boom perumahan dan menjadi underwriter mortgage-backed bonds (International Herald Tribune, 4 Oktober 2007). Sebelumnya di Inggris Mortgage bank terbesar nomor 5, Northern Rock juga collapse, karena tidak cukup dana tunai (krisis likuiditas) ketika di rush para nasabahnya, yang kehilangan kepercayaan pada bank ini. Northern Rock kini di-nasionalisasi-kan oleh pemerintah Inggris yang sebelumnya melalui Bank of England telah meminjamkan dana lebih dari 25 billion pound untuk menyelamatkan Northern Rock Bank ( telegraph.co.uk ., 20/12/2007). The Financial Services Authority (FSA) yang bertanggung jawab sebagai regulator London City Financial District menemukan bahwa regulasi atas bank “tidak dijalankan sesuai dengan standar yang patut” dan telah gagal memantau secara cukup dekat Manajemen Risiko Northern Rock (AFP, 26 Maret 2008). Hal ini menunjukkan kejatuhan Northern Rock juga dikontribusikan oleh kelalaian dari regulator di dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.

Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) belum lama ini menyatakan 85 persen sukuk yang beredar di dunia tidak sesuai dengan prinsip syariah (Republika, 24 Maret 2008). Berita ini tentu mengejutkan, syukurlah kepercayaan masyarakat Islam dunia atas Sukuk tidaklah berkurang, sehingga tidak ada rush dan tidak perlu ada korban. Bagaimana dengan Sukuk (Islamic Bond) yang sekarang ini lagi trend di dunia sebagai sumber pendanaan, terutama di Malaysia yang banyak dipakai untuk mendanai real-estate project, infrastruktur dan juga sektor bisnis retail. Amankah investor Sukuk?

Ketika orang Amerika, Inggris ramai-ramai membeli Mortgage-backed securities (MBS) atau Collateralized debt obligation (CD)) yang underlying asset-nya adalah Sub-prime Mortgage, mereka percaya bahwa harga-harga rumah terus akan mengalami kenaikan sehingga asset yang dijadikan jaminan adalah aman. Tapi apa yang terjadi setelah kredit macet (sub-prime mortgage) menyerbu besar-besaran sektor perumahan ini, bank-bank mulai melakukan penyitaan terhadap rumah-rumah dari peminjam yang tidak sanggup lagi mencicil kewajibannya. Akibatnya harga-harga rumah berjatuhan. Hal ini juga diperparah karena untuk mendapatkan kredit baru menjadi lebih sulit, sehingga daya beli masyarakat terhadap rumah pun lebih berkurang, lagi.

Kembali kepada perkembangan sukuk, tatkala perekonomian berjalan baik, normal, underlying asset Sukuk aman-aman saja dan tetap memberikan keuntungan, sehingga bank atau korporat tetap membagikan bagi hasil kepada investor sukuk. Pertanyaannya bagaimana kalau terjadi krisis finansial lagi, apakah bank atau perusahaan-perusahaan yang menerbitkan sukuk mampu memberikan tingkat keuntungan yang menjanjikan?. Kalau keuntungan tidak lagi di dapat, dan mungkin bahkan ada perusahaan yang gagal bayar atas Sukuk yang jatuh tempo, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang, mengingat masyarakat yang sebelumnya sudah terbiasa dininakbobokkan dengan bagi hasil atas keuntungan yang relatif lebih besar bila dibandingkan dengan bunga deposito.

Untuk itulah ijin yang diberikan kepada pihak yang akan menerbitkan Sukuk haruslah melalui kajian yang seksama, disamping terpenuhi nya prinsip syariah juga harus dinilai kelayakannya. Setelah itu harus jelas siapa yang memang mampu bertugas untuk mengawasi dengan ketat atas penggunaan uang yang didapat dari hasil penjualan Sukuk tersebut. Benarkah penggunaannya sesuai dengan prospektus, dan untuk kepentingan sektor riil, tidak dialihkan ke sektor lain yang bukan merupkan core bisnis nya atau ke sektor finansial.

Terutama bank yang mengeluarkan Sukuk haruslah mendapatkan pengawasan dari bank sentral, karena akan memberikan kemampuan bank untuk melipatgandakan dalam penyaluran pinjaman/pendanaan, dan kesempatan bank untuk melakukan penciptaan uang (fiat money1) begitu besar sebagai akibat diberlakukannya peraturan Fractional-reserve banking2. Fiat money yang melebihi kemampuan sektor riil akan senantiasa mengakibatkan inflasi permanen. Daya beli uang selalu mengalami penurunan, sehingga yang bergaji tetap dan rakyat kebanyakan terus menjadi semakin miskin. Belum ditambah harga bahan bakar yang berkecenderungan mengalami kenaikan. Angka pengangguran di AS meningkat drastis setelah terjadi krisis sub-prime mortgage yang tidak tahu persis kapan akan berakhir, dan terutama di sektor keuangan telah terjadi Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Resesi yang terjadi di AS bukan tidak mungkin akan menjalar terus dan juga berdampak ke Indonesia.

Ahlaqul Karimah

Perilaku manusia pada dasarnya berorientasi pada tujuan, karena dimotivasi oleh keinginannya untuk mencapai tujuan tertentu (Hersey, Blanchard dan Johnson 1996:18). Melalui motivasi sebagai usaha sadar untuk mempengaruhi perilaku seseorang agar supaya mengarah pada tercapainya suatu tujuan. Tingkah laku bermotivasi mencakup segala sesuatu yang dilihat, diperbuat, dirasakan dan dipikirkan seseorang dengan cara yang sedikit banyak beritegrasi di dalam mengejar suatu tujuan tertentu.

Peran perilaku akhlaqul karimah dalam meningkatkan kualitas pergaulan dimasyarakat melalui upaya peningkatan aklaqul karimah civitas akademika. Perilaku merupakan perubahan perangai yang terjadi pada masa pertumbuhan (masa kecil) secara jelas. Saat itulah terjadi proses pendataan, pengukuran dan pemilikan spesifikasi- spesifikasi perangai yang muncul secar menetap (covey, 1997:78). Perilaku dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu, masa kini dan pandangan masa yang akan datang. Tetapi sebagai pakar sepakat bahwa perilaku dipengaruhi oleh factor operasional masa kini, meskipun ada pula pengaruh dari masa lalu atau yang baru saja dialami. Atau dapat dikatakan, yang dipikirkan sekarang akibat pengaruh dari masa yang akan datang atau yang jauh menjangkau ke depan (Pervin & Jhon, 1997:21)…Selengkapnya baca Majalah Ekonomi Syariah edisi Juni 2009.

Pidato Barrack Obama, Permulaan Baru AS dengan Dunia Islam

Ketika berbicara di Universitas Al- Azhar, Kairo, Mesir, 4 Juni lalu, Presiden Amerika Serikat Barrack Obama, menyampaikan berbagai hal. beberapa diantaranya yang paling menarik untuk disimak adalah isu masalah ekonomi dan persamaan hak- hak perempuan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang isu- isu tersebut, berikut ini kami turunkan untuk pembaca.

Saya ingin membahas pembanguna ekonomi dan kesempatan. Dalam rangka pembangunan ekonomi, kami akanmenciptakan sebuah korps relawan bisnis baru untuk bermitra dengan counterpartnya di negara- negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Dan saya akan menyelenggarakan KTT Kewiraswastaan tahun ini untuk mengidentifikasi bagaimana kita bisa mempererat hubungan antara pemimpin bisnis, yayasan dan wiraswasta sosial di Amerika dan masyarakat muslim di seluruh dunia.

Dalam bidang sains dan teknologi, kami akan meluncurkan sebuah dana baru untuk mendukung pembangunan teknologi di negara- negara yang mayoritas penduduknya Muslim, dan membantu mentransfer ide- ide ke pasar- pasar sehinga tercipta lapangan pekerjaan. Kami akan membuka pusat keunggulan sains di Afrika, Timur Tengah da Asia Tenggara serta mengangkat utusan sains baru untuk bekerja sama dalam program- program yang mengembangkan sumber energi baru, menciptakan lapangan pekerjaan hijau, digitalisasicatatan,air bersih dan menumbuhan tanaman panen baru. Dan hari ini saya mengumumkan sebuah usaha global baru bersama Organisasi Konferensi Islam guna membrantas polio. Dan kita juga akan memperluas kemitraan dengan masyarakat muslim guna menggalakan kesehatan ibu dan anak.

semua ini harus dilakukan lewat kemitraan. Rakyat Amerika siap bergabung dengan warga negara dan pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, pemimpin agama dan bisnis di masyarakat muslim di seluruh dunia guna membantu rakyat kita memperjuangkan kehidupan yang lebih baik. Selengkapnya.. dapat dilihat di MES edisi Oktober 2009...

Khursid Ahmed

Siapa yang tidak kenal dengan KKhursid Ahmed dalam daftar nama- nama pelopor Ilmu Ekonomi Islam. Dia telah dikenal luas dan menjadi penggerak berbagai kegiatan yang mengangkat Ekonomi Islam ini kepermukaan lanskap internasional. Dialah yang menggagas konferensi Islam pertama tentang Ekonomi Islam di Jeddah yang sampai sekarang terus dilaksanakan

Sebagai mantan menteri keuangan dia banyak mendalami ekonomi Islam baik teori maupun praktek. Buku- bukunya tentang ekonomi Islam, perbankan, bunga dan topik lainnya sungguh banyak sekali. Sehingga Khursid Ahmed banyak dianugrahi gelar Doktor Honoris Causa dari berbagai universitas, termasuk dari Eropa seperti dari Loughbourough University, UK.

Dalam usianya yang semakin tua, Khursid Ahmed masih tetap gigih berjuang. Saat ini dia memimpin The Islamic Foundation yang bermarkas di UK yang menerbitkan beberapa buku tentang Islam dan melaksanakan berbagai kegiatan dakwah di UK termasuk lembaga MIHE yang menawarkan program Master dan Ph.D serta sertifikasi bidang ekonomi, keuangan perbankan Islam serata kajian Islam lainnya.

Disamping giat di bidang dakwah, Khursid Ahmed adalah pemimpin oposisi di parlement Pakistan pasca pemilu yang dimenangkan partai oposisi pasca kematian Benazir Bhutto. Dia berusaha untuk membanting stir Pakistan agar lebih Islami. Di mana ada kegiatan internasional tentang Ekonomi Islam, dia selalu ada dan menunjukan antusiasnya kepada perkembangan ekonomi Islam.

Khursid Ahmed menyadari bahwa masih banyak yang dibenahi. Menurut dia, ekonomi Islam itu harus bisa mencapai Maqasud Syariah. Namun saat ini perjuangan umat Islam baru pada tahap mengusahakan agar kegiatan perbankan sesuai syariah (syariah compliance). Umat Islam harus terus berjuang agar sistem ekonomi dilakukan lebih adil, lebih sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, dia menyambut baik kerjasama yang lebih intensif antara MIHE dan IEF Universtas Trisakti.