Jumat, 05 Februari 2010

Dengan tema "Unlocking Market for Sharia Financial Services Industry in The Global Market and Indonesia Market as Well" dengan tujuan memajukan jasa

Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah menjadi UU Perbankan syariah; berarti kini perbankan syariah memiliki payung hukum yang selama ini didamba. Begitu juga dengan hadirnya UU SBSN maka diharapkan akan menarik para investor asing, terutama investor Timur Tengah untuk berinvestasi di Indonesia. Hadirnya UU Perbankan Syariah sangat diharapkan dapat memacu denyut perekonomian nasional, dan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan rakyat, serta membuka lapangan kerja ditambah lagi UU Perbankan Syariah memperkuat fundamen hukum perbankan syariah sehingga bisa setara dengan bank konvensional.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Fadjrijah mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perbankan syariah menjadi Undang-Undang Perbankan Syariah maka target pangsa pasar perbankan syariah sebesar lima persen pada 2010 dapat tercapai. Hingga saat ini aset perbankan syariah hanya 1,7 persen dari total aset perbankan nasional atau sekitar Rp 40 triliun. UU Surat Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinilai berpotensi untuk menggantikan Surat Utang Negara (SUN) konvensional sebagai instrumen defisit anggaran pemerintah. Hal ini terlihat dalam mekanisme underlying asset, perhitungan bagi hasil dan proyek-proyek yang akan dibiayai. Sebaliknya, SUN konvensional cenderung tidak transparan dan cenderung spekulatif. Untuk mencapai target 5 persen pada 2010, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menyatakan aset perbankan syariah harus mencapai sekitar Rp 90 triliun. Dengan asumsi inilah dapat menjadi relevansi prospektus perbankan syariah, dengan asumsi dan langkah-langkah akselerasi maka pertumbuhan asset, DPK dan pembiayaan industri perbankan tahun 2008 diproyeksikan akan mencapai volume asset, DPK dan pembiayaan sesuai program akselerasi yaitu masing-masing sebesar Rp. 91,6 triliun, Rp. 73,3 triliun dan Rp. 68,9 triliun.

Percapaian share asset perbankan syariah sebesar 5 % merupakan anchor yang seyogianya menjadi semangat semua pihak, untuk bekerja keras dan berkontribusi secara lebih konkret. Mengenai perkembangan komposisi pembiayaan didominasi oleh pembiayaan berbasis murabahah (57,6%), namun share pembiayaan berbasis bagi hasil terus meningkat. Secara konkret langkah-langkah percepatan pertumbuhan bank syariah tertuang dalam API dan Blueprint perkembangan perbankan syariah serta jangka pendek dalam program akselerasi 2007-2008 dengan selalu berorentasi kepada SDM baik di BI maupun di industri bank syariah, peningkatan efektivitas dan kualitas pengawasan perbankan syariah, penyempurnaan approach sosialisasi perbankan syariah agar sesuai dengan target pasar, peningkatan kualitas service dan jaringan pada bank syariah, ditambah lagi dengan upaya mendorong bank syariah agar lebih inovatif dalam menjual produk dan jasa bank baru dan lebih market friendly.

Perkembangan peluang bisnis pasca UU Perbankan syariah adalah orientasinya meningkatkan minat investor dalam maupun luar negeri yang akan masuk dalam industri perbankan syariah, untuk itulah perlu meningkatkan kepastian hukum transaksi perbankan syariah di Indonesia. Dengan munculnya sentra-sentra ekonomi berbasis syariah antara lain perbankan syariah, BMT, asuransi syariah, pengadilan syariah, koperasi syariah, pasar modal syariah, MLM syariah, dan seterusnya; otomotis memerlukan upaya keras untuk memunculkan konsep universal mengenai sistem ekonomi islam secara utuh dan komperhensif yang akan memayungi sentra-sentra ekonomi berbasis syariah. Perbankan syariah di Indonesia akhirnya mendapat payung hukum setelah DPR . menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) perbankan syariah dalam rapat kerja, sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU ini disahkan dalam rapat paripurna. Undang-Undang Perbankan Syariah dengan draft final rancangan undang-undangini berisi 13 bab dan 70 pasal. Jumlah pasal berkurang dari draft awal sebanyak 15 bab dan 75 pasal.

Menepis Ketidakpastian
Adanya ketidakpastian hukum melahirkan kekhawatiran otoritas moneter kita tentang keengganan investor asing datang ke Indonesia. Kesan inilah yang pada gilirannnya melahirkan nuansa Islamphobia yang tidak semestinya hadir ditengah pengesahaan RUU Perbankan Syariah, dan yang paling penting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia menyambut dengan positif, notabene harus dapat menepis Adanya kekeliruan interpretasi publik pada pasal tertentu RUU Syariah.

Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usaha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang Beberapa point penting undang-undang Perbankan Syariah ini salah satunya adalah memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan perbankan syariah kepada Bank Indonesia. Kewenangan pengawasan dan kepatuhan juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang direpresentasikan Dewan Pengawas Syariah yang wajib dibentuk pada masing-masing bank syariah dan unit usa ha syariah bank umum konvensional. Prospek perbankan syariah ke depannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Kekuatan yang dimiliki bank syariah sampai akhir 2007, menurut laporan Bank Indonesia adalah tiga bank umum syariah (BUS), 26 UUS (unit usaha syariah), 26 UUS (unit usaha syariah), dan 114 BPRS. Dengan kekuatan ini perbangkan syariah berhasil membukukan 2,8 juta rekening nasabah, sedangkan volume usaha bank syariah hingga akhir 2007 baru mencapai Rp. 36,5 triliun atau sekitar 1,8 persen dari aset perbankan nasional. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang cabang syariah secara langsung maupun melaluikonversi cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah.

Tentu saja, kondisi saat ini membutuhkan adanya dukungan yang kuat dari berbagai pihak agar sistem ekonomi berdasarkan syariah Islamiyah dapat terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menarik dan unik, karena fenomena ini terjadi justru di saat kondisi perekonomian nasional berada pada keadaan yang mengkhawatirkan.Di tengah ketidakstabilan ekonomi saat ini dan masih kurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi moneter, bank syariah tetap dapat mampu berdiri tegak di tengah berbagai terpaan rintangan dan persaingan yang terjadi. Potensi yang besar tersebut, harus memacu institusi perbankan syariah sendiri untuk lebih kreatif, inovatif, dan teroganisir dengan profesional. Tantangan saat ini adalah sejauhmana pelaku perbankan syariah bisa memformulasikan kegiatan kegiatan dalam membangun perekonomian nasioanal setelah mendapat payung hukum. Bank syariah diharapkan mampu menjawab segala harapan dan optimisme akan pentingnya sistem Islam diterapkan dalam dunia perbankan.

UU Perbankan Syariah dalam pasal 55 diatur:
1.Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan daalm lingkup peradilan agama.
2.Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan akad.Dalam penjelasan pasal 55 tsb dijelaskan bahwa yg dimaksud dengan 'penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad" adalah upaya sbb:
(a) musyawarah.
(b) mediasi perbankan.
(c) melalui Basyarnas.
(d) melalui pengadilan dalam lingkup peradilan umum.

Perbankan Syariah Dan UU Terkait
1.UU No. 7/1992 & No. 10/ 1998 Tentang Perbankan
2.UU No. 23/ 1999 Tentang Bank Indonesia
3.UU No. 24/ 2004 Tentang Lembaga Penjamin
4.UU No. 3/ 2006 Tentang Perseorangan Terbatas
5.UU No. 40/ 2007 Tentang Perseroan Terbatas
6.UU No. 38/ 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
7.UU No. 19/ 2008 Tentang SBSN
8.UU & PP Perpajakan, Pertanahan, Pembiayaan DLL
9.UU Perbankan Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar